Menurut Desman, proses penentuannya sama sekali tidak melibatkan otoritas daerah. Mutlak dilakukan antara koperasi yang menaungi kelompok penerima replanting dengan perusahaan selaku pihak ketiga yang digandeng.
"Kalau perusahaannya dari mana? itu kita tidak tahu. Karena mutlak yang bekerja sama adalah lembaga pengusul (koperasi). Dinas dalam pelaksanaannya, lebih kepada pengawasan. Diperkirakan saat ini separuh lahan sudah di tahap land clearing.
Sesuai aturan, proses land clearing ini sama sekali tidak menggunakan pestisida dalam pengendalian tanaman sawit. Begitu juga dengan cara membakarnya merupakan sebuah pelanggaran program.
BACA JUGA:Pendaftar Replanting Bukan Kebun Sawit, Verifikasi Berlapis
BACA JUGA:Tahun Depan, 1.500 Ha Jadi Sasaran Program Replanting Sawit
Pernah ditulis RU, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Prayudi Syamsuri mengatakan, Indonesia perlu mempertahankan dominasi produk unggulan itu lewat sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), sebagai atribut perdagangan sawit di dunia.
"Sertifikasi ISPO perlu digencarkan lagi sehingga produk CPO Indonesia bisa tetap bersaing di pasar global," ujar Prayudi, disitir dari paparannya saat diskusi dengan tema "Sertifikasi ISPO bagi Pekebun Sawit Swadaya” yang digelar Kamis, 25 Mei 2023.
Menurutnya, ISPO merupakan persyaratan legal bagi pekebun yang bisa menjadi solusi guna memenuhi aturan anti deforestasi Uni Eropa (UE) terhadap produk sawit.
Sejauh ini, UE sebagai salah satu importir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia telah memberlakukan berbagai aturan ketat terkait deforestasi.