"Potensi lahannya bisa mencapai 500-an hektar. Tapi nantinya, tetap akan ditilik secara proporsional kembali, saat juknisnya turun. Apakah seluruhnya berpotensi untuk ditanami padi gogo atau tidak? ini kan perlu kerja-kerja lapangan," jelasnya.
BACA JUGA:Pendaftar Replanting Bukan Kebun Sawit, Verifikasi Berlapis
BACA JUGA:Tahun Depan, 1.500 Ha Jadi Sasaran Program Replanting Sawit
Rencana program penanaman padi gogo, otomatis akan menambah areal potensi yang mendukung produksi padi di kabupaten ini tahun mendatang.
Sejauh ini, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diketahui luasan sawah di daerah ini menyebar pada 14 kecamatan dengan total luasnya mencapai 3,4 ribu hektar.
Penyebarannya, meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar;
Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.
BACA JUGA:Rp 60 Juta/Hektar, Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dikelola Koperasi
BACA JUGA:Program Replanting Sawit Berlanjut, Diserahkan Penuh ke Poktan
Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar. Sebaran itu, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, kepada RU menjelaskan, data makro areal program replanting di daerah ini berdasarkan penandatanganan perjanjian yang sudah dilakukan antara 3 pihak yakni Badan Pengelola Dana Perusahaan Kelapa Sawit (BPD-PKS), bank rekanan (BSI) dan koperasi kelompok, diketahui program replanting sawit tahun 2024 di daerah ini luasnya mencapai 513 hektar.
"Lokus program itu, merupakan areal yang sudah melalui verifikasi dan validasi calon peserta dan calon lokasi (CPCL) dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Desman Siboro, menjelaskan.
Perkembangan saat ini, terus dia, program yang memberikan bantuan stimulan perkebunan sawit rakyat yang memenuhi kriteria dalam mewujudkan sawit swadaya yang memenuhi standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) itu, lebih kurang separuhnya sudah dalam pelaksanaan land clearing.
BACA JUGA:Replanting Kakao dan Kelapa untuk Meningkatkan Produktivitas Nasional
BACA JUGA:4 Kelompok di Mukomuko Dapat Program Replanting Sawit
Land clearing adalah proses pembuatan terasering yang lazimnya melibatkan perusahaan berkompeten, dalam menggarap lahan calon areal tanam sawit.