Lebih lanjut Ranni menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, rekomendasi terhadap LHP dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:KPU Pastikan Tahapan Pilgub Bengkulu Tak Terganggu
BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu
"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," singkat Ranni. (*)
Kategori :