Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu, 3 Poin Ini Disorot BPK

Senin 23 Dec 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Lebih lanjut Ranni menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, rekomendasi terhadap LHP dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:KPU Pastikan Tahapan Pilgub Bengkulu Tak Terganggu

BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu

"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," singkat Ranni. (*)

Kategori :