Sekda Minta Kepala OPD Bijak Beri Ijin Cuti

Senin 23 Dec 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Maka jika Anda seorang ASN yang masih memiliki hak cuti tahunan, tidak ada salahnya mempersiapkan libur panjang yang menjadi hak untuk dipersiapkan saat ini. 

BACA JUGA:Polisi Buka Penitipan Kendaraan Saat Mudik Nataru

BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat Saat Nataru, Kenaikan Harga Diklaim Tekendali

Pasalnya, waktu efektif berkantor dalam sistem 5 hari kerja, tahun 2024 tinggal menyisakan waktu efektif 3 hari lagi dimulai Jumat, 27 Desember hingga Selasa, 31 Desember 2024. 

Sektor-sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, PDAM dan lainnya yang masih dalam rumpun pemerintah daerah, terus Sekda, diminta untuk memiliki desain kerja menyikapi jelang libur Nataru.

"Seperti damkar, pejabatnya harus memiliki mitigasi soal waktu-waktu rawan yang meliputi jam hingga hari. Sehingga manakala terjadi sesuatu hal, sudah bisa ditindaklanjuti secara teknis terukur yang dipersiapkan jauh-jauh hari," wejangnya. 

Penerapan Cuti Bersama pada Lembagan Pemerintah dan Swasta 

Diterang pada Diktum Ketiga SKB Cuti Bersama 2025, menegasi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daftar Tanggal Rekomendasi Cuti Libur Panjang Nataru 2024/2025

BACA JUGA:ASN Bisa Cuti 2024 Masuk lagi 2025

Hitungan Lembur Bagi Pekerja/Buruh yang Bekerja saat Libur Nasional 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pekerja/buruh tidak wajib kerja pada libur nasional. Itu mengartikan, ketika seorang tenaga kerja tetap beraktivitas pada hari libur tersebut, memiliki konsekwensi administratif atau dihitung sebagai lembur. 

Maklum, dalam kegiatan industri, terdapat aktivitas produksi yang sifatnya harus berjalan atau dikerjakan terus menerus. Selain menerbitkan imbauan berupa Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan bertanggal 6 Desember 2024. 

Menaker juga mengingatkan, aktivitas pekerja saat libur nasional atau cuti bersama, wajib menujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. 

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," ujar Menteri Yassierli. 

Kategori :

Terkait

Jumat 13 Dec 2024 - 21:26 WIB

ASN Bisa Cuti 2024 Masuk lagi 2025