BENGKULU RU - Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (11/12) terpaksa ditunda. Pasalnya jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir dalam paripurna, yang diketahui langsung dihadiri Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah tidak memenuhi quorum.
Sebagaimana diketahui, ketiga Raperda Provinsi Bengkulu tersebut yakni tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam momen itu juga diagendakan pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda yang dimaksud. Dalam jalannya paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H. Ihsan Fajri, S.Sos, MM, sempat diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPRD yang hadir. Interupsi pertama disampaikan Anggota Fraksi Amanat Keadilan, H. Herizal Apriansyah, S.Sos. Menurutnya, paripurna sebaiknya diskor terlebih dahulu. "Sebagaimana yang kita ketahui bersama, berdasarkan absensi terdapat 31 anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Tapi yang hadir fisiknya cuma 19 orang. Sementara berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bengkulu, kehadiran 2/3 dari 45 anggota yang dimaksud kehadiran fisiknya. Jadi sebaiknya kita skor terlebih dahulu," ungkap Herizal. Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Irwan Eriadi, SE, M.Si agar paripurna tetap dilanjutkan, yang kemudian Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM. Meminta agar tetap diskor terlebih dahulu hingga quorom. "Jika hingga batas waktu skor jumlah anggota yang hadir tidak juga quorom, maka sebaiknya ditunda," kata Tantawi. Dibagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edwar Samsi, S.Ip, MM dalam interupsinya menyampaikan. Sesuai dengan Tatib, dalam paripurna ini minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota. BACA JUGA:Produk UMKM Bengkulu Tembus Pasar Malaysia "Kalau belum quorom, di skor 2 kali dalam kurun waktu satu jam. Kemudian jika tetap tidak quorom ditunda hingga 3 hari kedepan atau jadwalkan ulang oleh Banmus," tegasnya. Hanya saja setelah diskor 2 x 10 menit, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak juga memenuhi quorom, walaupun saat itu terhitung dari 19 orang menjadi 23 orang anggota hadir. "Karena tidak juga quorom, maka paripurna ini kita tunda hingga Banmus DPRD Provinsi Bengkulu kembali menjadwalkan ulang," demikian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Secara terpisah, Gubernur Rohidin Mersyah dimintai tanggapan terkait penundaan paripurna hanya menyampaikan pernyataan singkat. "Kita ikuti saja," singkat Rohidin. (tux)
Kategori :