Kemudian, Perdes juga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dimulai dari tahapan penyusunan rancangan Perdes hingga penetapan Perdes sampai dengan diundangkan secara resmi sebagai produk yang berkekuatan hukum.
"Padahal, Perdes ini sebuah kebutuhan mutlak yang harus dimiliki oleh desa dalam menggerakkan pembangunan khususnya sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat di desa," beber Sutikno.
Oleh karenanya, Sutikno mengatakan, pihaknya mendorong agar tahapan dan proses penyusunan Perdes hingga lahir sebagai produk hukum resmi, masuk dalam program prioritas desa pada TA 2025 mendatang.
BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Bupati Sapuan Minta BPD dan Kades Bersinergi Membangun Desa
Tentu saja, kata dia, langkah itu dapat dimulai dengan melaksanakan Bimtek yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Perdes hingga disahkan menjadi Perdes.
"Kita juga berharap dukungan semua pihak termasuk dinas terkait karena ini menyangkut dengan anggaran di desa," harap Sutikno. (*)