"Ya, BLT masih jadi program prioritas tapi batas minimalnya, kita tunggu aturan turunannya berupa peraturan bupati atau Perbup," tegasnya.
BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Dikit Salurkan BLT DD Kepada 28 KPM
BACA JUGA: DD Tahap 1 Cair, Pemdes Tebing Kaning Salurkan BLT DD dan Titik Nol Fisik Bangunan
BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik
Hal ini penting kata dia, sebagai dasar dan acuan hukum.bagi desa dalam menentukan plot anggaran yang dituangkan dalam APBDes.
Terkait soal penyusunan RAPBDes yang saat ini sedang digarap oleh desa, kata dia, tetap mengacu pada aturan sebelumnya sebagaimana APBDes tahun 2024.
"RAPBDes tetap mengacu pada Perbup sebelumnya, kita belum tau kapan pastinya Perbup terbarunya akan turun," tegasnya. (*)