Poin penting yang ditegasi Yadi, praktik demikian, murni modus operandi yang sebenarnya sama sekali, bukan merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satunya dalam kasus pemerasan. Saya pastikan, itu (wartawan meras,red), bukan domain dewan pers dan bukan kegiatan jurnalistik. Karena pemerasan adalah pidana. Maka kami akan mendorong, kepada kepolisian untuk memproses secara hukum pidana," tegasnya. (bep)
Tags : #presma
#pers mahasiswa
#pers kampus
#kemendikbud-ristek
#jurnalistik
#jurnalisme
#ekosistem pers
#dewan pers
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Dec 2024 - 21:22 WIB
Jurnalisme Kampus Segera Bangkit dari Mati Suri
Kamis 22 Aug 2024 - 20:45 WIB
Penyebarluasan Informasi Bermanfaat, Tentukan Keberlangsungan Industri Sawit
Jumat 03 May 2024 - 11:44 WIB
Kabar Baik Untuk Pers Mahasiswa, Kini Lebih Kuat!
Kamis 02 May 2024 - 21:33 WIB
Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas
Minggu 18 Feb 2024 - 20:54 WIB
Siwo PWI Pusat Gelar Seminar "Menjaga Tradisi Medali Emas Olimpiade"
Terpopuler
Minggu 29 Dec 2024 - 12:26 WIB
Breaking News!! Kabarnya, Dua Warga Tanjung Mulya SP9 Jadi Korban Pembacokan
Sabtu 28 Dec 2024 - 20:12 WIB
Celurit Matrah
Sabtu 28 Dec 2024 - 20:23 WIB
Sawah Kemumu Diprediksi Hanya Sekali Musim Tanam Padi di 2025
Sabtu 28 Dec 2024 - 20:31 WIB
Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Capai 930 Orang
Sabtu 28 Dec 2024 - 19:54 WIB
Hak Guru Harus Diprioritaskan
Terkini
Minggu 29 Dec 2024 - 12:26 WIB
Breaking News!! Kabarnya, Dua Warga Tanjung Mulya SP9 Jadi Korban Pembacokan
Minggu 29 Dec 2024 - 12:01 WIB
Mom Kenali ! Ini Sederat Daftar Shampo Untuk Rambut Yang Kering, Tidak Membuat Kusut Dan Bercabang
Minggu 29 Dec 2024 - 11:34 WIB
Bagi Anda Yang Memiliki Kulit Kering ! Ini Rekomendasi Beberapa Jenis Bedak Terbaik untuk kulit Kering
Minggu 29 Dec 2024 - 11:00 WIB
Awas Bahaya Untuk Kendaraan Anda ! Kenali Ciri-Ciri Oli Palsu
Minggu 29 Dec 2024 - 10:39 WIB