Dikhawatirkan, keadaan serupa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti para pengedar narkoba dan lainnya.
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
BACA JUGA:Payung Hukum Pengelolaan Aset jadi PR Daerah
Sebagai tempat transaksi, atau bahkan berpotensi sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Sebagai informasi, bahaya mengonsumsi dan kecanduan narkoba akan berdampak tubuh yang mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.
Pada jangka panjangnya, dehidrasi yang dialami pecandu mengakibatkan kerusakan pada saraf otak, sering berhalusinasi.
Kategori :