RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasuistik pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur adalah suatu peroalan yang pelik susah dihindarkan. Tidak terlepas di Bengkulu Utara.
Pernikahan dini ini, rentan sekali terjadinya kasus perceraian yang dipicu dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida, S.Pd., M.Pd., melalui UPTD PPA, Mimid Sarmidin, S.Pd., bahwa mengatakan meski baru ada satu kasus KDRT yang didampinginya, namun hal itu kedepan harus tetap dilakukan pencegahan.
"Tahun 2024 ini, hanya ada 1 korban KDRT yang kita lakukan pendampingan, tapi perlu diingat, KDRT ini dipicu dari pernikahan usia dini,"ujarnya saat dibincangi RU pada hari Selasa, 18 Desember 2024 diruang kerjanya.
BACA JUGA:Ternyata Melakukan Pernikahan Itu Ada Manfaatnya Bagi Kesehatan. Hal Ini Jarang Diketahui
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
Dirinya juga tak menampik kemungkinan masih banyak korban-korban KDRT yang tidak terlacak dan tidak tercatat di DPPPA.
Pasalnya, para korban ini lebih memilih untuk diam, dan tidak mau melaporkan atau mengkonsultasikan kepada pihak terkait.
"Sepertinya, diluaran sana masih banyak korban KDRT yang tidak lapor atau konsultasi ke kami,"sambungnya.
Menurutnya juga, KDRT ini merupakan salah satu dampak dari pernikahan dini.
Pasalnya, pernikahan dini ini banyak sekali titik kelemahannya, sebagian besar tingkat perekonomiannya yang belum stabil, ditambah dengan selain emosional yang masih acapkali meledak-ledak.
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Dijelaskannya juga, meskipun anggaran di DPPPA tidak seberapa, pihaknya terus berupaya memaksimalkan sejumlah tindakan pencegahan secara langsung ditengah masyarakat.
"Kita kerjasama dengan Polres, Pemerintah Kecamatan, dan atau desa-desa,"sambunnya.