RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses pengadaan CPNS 2024 di Bengkulu Utara masih terus bergerak. CAT SKB pelamar asal luar Provinsi Bengkulu terus berlangsung. Lantas Bagaimana proses integrasi selanjutnya?
Berdasarkan jadwal yang di keluarkan oleh tim seleksi, yang ditandatangani oleh Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP., MM., bahwa CAT SKB asal luar provinsi dilakukan pada tanggal 13 hingga 19 Desember 2024 mendatang.
Dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati mengungkapkan bahwa untuk sembari 12 orang peserta luar daerah itu berproses CAT SKB, proses integrasi sejumlah peserta pengadaan CPNS yang sudah mengikuti SKB itu juga berproses di BKN.
"Prosesnya, sama-sama jalan, yang tes CAT SKB jelan, yang pengintegrasian yang sudah CAT SKB juga berjalan," ujar Syarifah Inayati, SE, ujarnya saat dibincangi RU belum lama ini.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS BU 2024 Tuntas, Satu Gugur : Kapan Pengumuman dan Apa Tahapan Lanjutannya?
BACA JUGA:Apakah Tes CPNS 2025 Dibuka? Tips Lulus CPNS dari Peserta yang Sudah Sukses
Dijelaskannya juga, aturan penilaian integrasi nilai SKD dan SKB ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan ASN.
Dalam bunyi pasal 44 Permen PAN-RB, disebutkan bahwa hasil akhir seleksi CPNS atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Lanjut, pada pasal berikutnya, 45 Permen PAN-RB Nomor 6 tahun 2024, dengan pembandingan porsi nilai SKD sebesar 40 persen dan nilai SKD lebih tinggi 60 persen.
Berdasarkan jadwal dari BKN, proses penilaian integrasi SKD dan SKB ini akan dilakukan dari tanggal 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Peserta SKB CPNS 2024 Diingatkan Ikuti Aturan
BACA JUGA:Peserta SKB CPNS Disarankan Dalami Pengetahuan Bidang
Kemudian, apabila terdapat nilai yang sama diantara para pelamar juga telah diatur oleh pihak kementerian terkait.
Pertama, akan ditentukan melalui nilai kumulatif SKD yang paling tinggi antar pelamar yang memiliki nilai yang sama.
Apabila kumulatif itu masih sama, maka berikutnya bisa ditentukan melalui urutan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan Tertinggi.