Tahun 2025, Program Ketahanan Pangan Masih Jadi Prioritas Desa

Kamis 12 Dec 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Ketahanan pangan yang mensyaratkan angka maksimal 20 persen dari dana desa yang diterima setiap desa. 

Masih masuk dalam salah satu program unggulan dan prioritas yang wajib direalisasikan pada serapan dana desa tahun 2025 mendatang. 

Selain itu, maksimal 15 persen dari dana desa yang diterima, juga diplot untuk program Bansos berupa BLT dana desa. 

Meskipun aturan teknis dan petunjuk konkret berupa edaran atau PMK tentang penggunaan dana desa tahun 2025, belum dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak terkait.

BACA JUGA:Hasil Uji Sampel Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan Tidak Temukan Residu Berbahaya

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Uji Mutu Pangan Segar

Secara umum, penggunaan dan rencana program yang bakal direalisasikan tahun depan, masih mengacu pada pelaksanaan realisasi dan prioritas dana desa tahun 2024. 

Hal ini diakui oleh Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, saat dikonfirmasi Radar Utara, Kamis, 12 Desember 2024, kemarin. 

"Seperti ketahanan pangan dan BLT, ini masih menjadi bagian prioritas program dana desa tahun depan, " tegas Posma.

Posma tak menyangkal, beberapa item lain yang masih menjadi acuan realisasi serapan dana desa tahun depan, adalah anggaran operasional desa  yang juga diakomodir sebagaimana tahun 2024 ini. 

"Ya, maksimalnya 3 persen untuk operasional," kata Posma. 

BACA JUGA:Dukung Program Astacita Prabowo, Dinas Ketahanan Pangan Siapkan Bibit Cabe Gratis

BACA JUGA:Jaga Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Ambil Sampel Pangan Segar

Dari total pos anggaran ketahanan pangan, BLT dan operasional inilah, lanjut dia, sisanya berkisar 60 persen total dana desa yang masuk ke rekening desa, wajib dialokasi untuk melanjutkan program kerja desa. 

Baik prioritas fisik yang telah direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat maupun program lain menyangkut pemberdayaan di desa. 

Kategori :