Terkait dengan hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk memperoleh data kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukum. Menurut Warsiman, badan hukum itu penting bagi KUB nelayan.
BACA JUGA:600 Nelayan Mukomuko Diusulkan Kartu Kusuka
BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Bakal Diikutkan Pelatihan Modifikasi Trawl
"Karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat," pungkasnya. (*)
Kategori :