77 KUB Nelayan di Mukomuko Telah Berbadan Hukum

Rabu 11 Dec 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko menyatakan. Hingga tahun 2024 ini, baru ada sebanyak 77 dari 162 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang sudah berbadan hukum berupa akta notaris.

Sedangkan  sebanyak 88 KUB nelayan lainnya, belum berbadan hukum. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan setempat.

Telah merancang bakal membantu pengurusan badan hukum terhadap KUB nelayan di tahun 2025 mendatang. Hanya saja, bantuan pengurusan badan hukum terhadap KUB nelayan dilakukan secara bertahap.

Mengingat anggaran yang tersedia di APBD 2025 sangat terbatas.

BACA JUGA:Tahun 2025, Ratusan Nelayan Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko Masih 150 Ton

"Untuk tahun 2025 mendatang, kita  mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk sebanyak 14 kelompok usaha bersama nelayan," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman.

Ia menjelaskan, usulan anggaran untuk biaya pembuatan badan hukum untuk KUB nelayan itu sekitar Rp50 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2025. Diterangkannya,

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko di tahun itu mendapat DAU kurang dari Rp200 juta untuk penilaian kelas kelompok, bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris, penerbitan daftar kapal, pelatihan modifikasi alat tangkap dan lainnya.

"Dari anggaran itu, ada 14 KUB Nelayan yang kita usulkan dapat bantuan badan hukum dengan total sekitar Rp50 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko

BACA JUGA:Dinas Perikanan Bakal Beli 9 Perahu Untuk Nelayan di Mukomuko

Warsiman juga menerangkan, sebelumnya dirinya  telah melakukan pembahasan anggaran tahun 2025 dengan DPRD Mukomuko.

Dari anggaran sebesar Rp50 juta tersebut, untuk biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris bagi sebanyak 14 KUB nelayan atau sekitar Rp2,5 juta per kelompok nelayan.

"Namun kami belum menentukan kelompok nelayan di wilayah mana saja yang mendapatkan bantuan ini. Namun yang diprioritaskan kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukumnya," ujarnya.

Kategori :