PNS Penyuluh Golongan Ini Pensiunnya Lebih Cepat, Penggunaan Pupuk Kimia Perlu Diwaspadai

Senin 09 Dec 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski fungsional, ASN penyuluh pertanian, tidak semuanya dapat pensiun ketika usianya genap 60 tahun. Kualitas penyuluh juga memiliki peranan dalam sistem pertanian berkelanjutan yang selain terap teknologi, juga dapat menangkal praktik penggunaan pupuk kimia secara berlebihan. 

Mereka yang pensiunnnya setara dengan pejabat eselon II, tidak serta merta dilakukan. Ada beberapa persyaratan yang menjadi parameter sehingga seorang PNS justru harus pensiun lebih cepat.

Pembahasan usia kerja di lingkungan birokrasi ini, membersamai adanya perbedaan usia pensiunan di kalangan penyuluh pertanian. 

Dimana, penyuluh pertanian dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib pensiun saat genap berusia 58 tahun. 

BACA JUGA:Usia Pensiun Penyuluh PPPK Perlu Ditambah

BACA JUGA:Tenaga Penyuluh PNS Kurang, Dinas Pertanian Berdayakan Penyuluh Swadaya

Beda kondisi, bagi mereka yang merupakan penyuluh pertanian dengan status Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Masa pensiunnnya bisa hingga setelah genap berusia 60 tahun. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), Abdul Hadi, S.Pt, M.Si melalui Sekretaris, Juita Abadi, tak menampik adanya perbedaan masa pensiun bagi penyuluh pertanian tersebut. 

Hanya saja, kata dia, tidak seluruhnya khususnya PNS fungsional penyuluh, dapat pensiun setelah genap berusia 60 tahun. Karena hal ini diatur dalam regulasi. 

"Tidak seluruh PNS penyuluh bisa pensiun hingga genap usia 60 tahun," ujarnya, menjelaskan, Senin, 9 Desember 2024. 

BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Pertanian, 900 Penyuluh Dikerahkan

BACA JUGA:Dewan Dukung Rekrutmen Penyuluh Pertanian

Siapa yang dapat berkarya sebagai birokrat sampai dengan genap usia 60 tahun itu? regulasi mengatur, terus dia, hanya berlaku bagi penyuluh pertanian PNS yang memiliki golongan IV ke atas atau Penyuluh Madya. 

"Tapi bagi penyuluh PNS yang belum mencapai Golongan IV, ketika genap berusia 58 tahun, maka sudah memasuki masa pensiun," jelasnya lagi.  

"Jadi tidak seluruh PNS penyuluh pensiun di usia 60," susulnya menegasi.

Kategori :