RADAR UTARA - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan sebanyak 5 lokasi yang di larang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penetapan lokasi larangan itu termuat dalam surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 200.2.1/6396/B.1 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. Yang mana surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Nomor : 449/PL.01.6-SD/1703/2/2023, pada tanggal 25 Oktober 2023 prihal lokasi pemasangan APK. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur lokasi pemasangan APK di tetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara itu. Maka diputuskan bahwa lima lokasi berikut ini di larang untuk di pasang APK : 1. Tempat ibadah, termasuk halaman. 2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan. 3. Gedung dan ruang terbuka Hijau milik pemerintah. 4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) 5. Median jalan/jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Raman. Selanjutnya, pemasangan baliho dan sepanduk perorangan di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis oleh pemilik lokasi. BACA JUGA:Tertibkan Baliho Melanggar Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Andi Wibowo, SH mengatakan. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menurunkan atau menutup seluruh APK. Termasuk di zona terlarang ini. Pihaknya memberikan waktu selama 3 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, sejak Jumat (3/11/2023). "Kita sudah sosialisasikan. Jika masih ada APK maupun APS di zona larangan itu. Maka kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Satpol PP selaku penegak Perda untuk melakukan penurunan," tutupnya. (red)
Kategori :