Sawit Rakyat Rentan Jadi Objek Monopoli Pabrik CPO

Minggu 08 Dec 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Regulasinya mengatur, penggunaannya 80 persen DBH lainnya ini adalah untuk infrastruktur. Adapun realisasi penyalurannya pun dipantau pusat. Besaran DBH sawit 2024 di Provinsi Bengkulu tercatat sebagai berikut : 

BACA JUGA:Harga Sawit di Bengkulu Utara Terus Stabil, Petani Takut Tiba-tiba Anjlok Lagi

BACA JUGA:Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Sawit Naik Segini

- Kabupaten Mukomuko Rp 14,91 miliar; 

- Kabupaten Bengkulu Utara dari pagu Rp 11,23 miliar ; 

- Kabupaten Seluma dengan pagu Rp 8,54 miliar; 

- Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pagu Rp 7,96 miliar;

- Kabupaten Kaur pagu Rp 6,92 miliar;

- Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pagu Rp 5,98 miliar

BACA JUGA:Harga TBS di PT Agricinal Masih Rp3.000/Kg, Berikut Update Harga Sawit Awal Desember 2024

BACA JUGA:Pasca Pilkada, Harga Sawit Tetap Stabil. Pastikan Harga di Seluruh Pabrik

- Kabupaten Kepahiang dengan pagu Rp 5,12 miliar;

- Kabupaten Rejang Lebong pagu Rp 5,11 miliar; 

 - Kabupaten Lebong dengan pagu 3,76 miliar; 

"Rencana aksi daerah terkait sektor persawitan ini, idealnya turut mencantumkan potensi lokus-lokus kemunculan pabrik baru yang representatif dan tidak cenderung tersentral pada kawasan tertentu," harapnya. 

Untuk diketahui, sebuah instruksi presiden soal rencana aksi nasional di sektor perkelapasawitan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 22 November 2019. 

Kategori :