Musnahkan Barang Bukti Pidana Bersama Kejari, Ketua DPRD Imbau Masyarakat BU Taat Hukum

Minggu 08 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan perkara Narkotika dan Obat-obat dengan jumlah 17 perkara yaitu sabu seberat 8,15 gram dan ganja seberat 147,82 gram. 

BACA JUGA:Waka I DPRD BU Pantau Gerakan Pangan Murah di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Dewan Masih Cermati Raperda Kearsipan Pemkab Bengkulu Utara, Tommy Sitompul : Kita Akan Stuba ke DPRD Bogor

Kemudian perkara Kamnegtibum berjumlah 14 perkara dan perkara Oharda berjumlah 9 perkara. 

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Restu Darmawan, berupa pelataran yang digunakan saat pelaku melakukan kejahatannya, berupa sejumlah pakaian para pelaku, satu buah handphone, senjata tajam berupa sebilah parang, pisau dodos, dan satu buah karung.

"Hari ini, kami dari kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Ristu Gunawan.  (adv)

Kategori :