RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belakangan ini, masyarakat di Indonesia dihadapkan dengan modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan petugas pajak.
Modus yang cukup canggih ini melibatkan permintaan untuk mengunduh aplikasi yang ternyata berisi malware atau perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak ponsel dan mengakses data pribadi korban.
Penipuan berkedok petugas pajak ini semakin marak dan berpotensi menargetkan pengguna internet yang kurang waspada.
Bagaimana Modus Ini Bekerja?
BACA JUGA:Awas Link Bansos Online, Jangan Klik. Penipuan!
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Tepis Laporan Dugaan Penipuan yang Menyeret Namanya, HT: Saya Tidak Kabur!
Penipuan ini dimulai dengan pesan atau telepon yang mengaku berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi terkait yang memberi informasi bahwa seseorang telah memiliki kewajiban pajak yang harus diselesaikan.
Modus ini sering kali dimulai dengan ancaman atau tekanan agar korban segera mengambil tindakan untuk menghindari masalah hukum atau denda yang lebih besar.
Setelah itu, korban biasanya diarahkan untuk mengunduh sebuah aplikasi yang disebutkan sebagai alat untuk mempermudah proses pembayaran pajak atau untuk mengecek status pajaknya.
Aplikasi yang diminta untuk diunduh ini biasanya tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi, melainkan melalui link yang dikirimkan oleh penipu melalui pesan atau email.
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Bukit Makmur Dipolisikan Perkara Dugaan Penipuan Rp665 Juta
BACA JUGA:Awas Penipuan! Jangan Pernah Kasih Kode OTP Sembarangan
Aplikasi Berbahaya yang Menyusup ke Ponsel Anda
Setelah korban mengunduh aplikasi tersebut, perangkat seluler mereka dapat terinfeksi dengan malware yang memungkinkan penipu untuk mengakses berbagai data pribadi, seperti informasi perbankan, akun media sosial, atau bahkan mengontrol perangkat dari jarak jauh.
Malware ini bisa sangat berbahaya karena dapat mencuri data penting, memonitor aktivitas online korban, dan bahkan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik ponsel.
Penipu sering kali mengiming-imingi korban dengan klaim bahwa aplikasi tersebut akan mempermudah proses pajak atau memberikan akses ke potongan pajak tertentu.