BENGKULU RU - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 November 2023 di Provinsi Bengkulu telah resmi berakhir. Dalam kurun waktu tersebut, realisasi penerimaan yang berhasil dicapai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tembus Rp 83.280.149.500.
"Tahun ini program pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung selama enam bulan. Adapun realisasi penerimaan yang berhasil dicapai tersebut, tentunya berasal dari partisipasi 10 kabupaten/kota di provinsi kita ini," ungkap Isnan. Menurutnya, Kota Bengkulu menyumbang paling tinggi dalam capaian realisasi penerimaan program pemutihan ini yaitu sebesar Rp Rp 34.068.301.000. Diikuti Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 10.719.812.000. Kemudian Mukomuko Rp 7,94 miliar, Rejang Lebong Rp 6,65 miliar, Bengkulu Selatan Rp 5,77 miliar, Seluma Rp 5,33 miliar. BACA JUGA:Pencairan Hibah Anggaran Untuk Pilkada Berproses "Selanjutnya Bengkulu Tengah Rp 3,91 miliar, Kepahiang Rp 3,86 miliar, Kaur Rp 2,89 miliar dan Lebong Rp 2,10 miliar. Program pemutihan tahun 2023 telah berhasil dilaksanakan, meskipun demikian kebijakan pemberlakuan program serupa pada tahun 2024 dipertimbangkan kembali sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini," katanya. Lebih jauh disampaikannya, kelanjutan program tentunya menyesuaikan kebutuhan. Karena program ini merupakan suatu bentuk kebijakan. "Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, datanya masih banyak, tidak menutup kemungkinan programnya dilanjutkan pada tahun berikutnya," demikian Isnan. (tux)
Kategori :