Selama Pilkada 2024, KPU Minta Tidak Ada Pemadaman Listrik

Rabu 27 Nov 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah melayangkan surat kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar tidak memadamkan listrik selama pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH mengatakan. Selain PT PLN, pihaknya juga telah melayangkan syrat kepada PT Telkom.

"Kami minta listrik menyala selama tiga hari berturut-turut jangan sampai listrik padam selama Pilkada," harapnya.

Ia juga menjelaskan, surat yang sudah disampaikan kepada pihak PLN dan Telkom itu untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik termasuk jaringan internet selama Pilkada Mukomuko tahun 2024 lancar.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Undang 139.976 Warga Mukomuko Datang ke TPS

BACA JUGA:KPU Mukomuko Bakar 911 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Termasuk juga dari Polres Mukomuko telah meminta manajemen PLN untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik selama Pilkada terutama pada saat pemungutan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024.

"Selain itu, kami juga menyurati pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar memprioritaskan pengisian bahan bakar minyak untuk kendaraan membawa logistik Pilkada sebelum proses pemungutan suara berlangsung," katanya.

Pahitnya, jika listrik tetap padam selama Pilkada. Maka KPU Mukomuko akan memanfaatkan m sib genset yang sudah disediakan.

Kendati begitu, pihaknya berharap selama pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa terkendala akibat pemadaman listrik. Sebab Pilkada tahun ini menggunakan aplikasi SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi Surat Suara yang harus menggunakan arus listrik dan jaringan internet.

BACA JUGA:Logistik Pemilukada ke Lebong Tandai Estafet Gunakan Molek, Diawasi Staf KPU RI

BACA JUGA:KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pilkada 2024

"Aplikasi SIREKAP ini, digunakan mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga PPK yang tersebar di 15 kecamatan," pungkasnya. (*)

Kategori :