Penghitungan Surat Suara di TPS Selesai, Logistik Langsung didistribusikan ke gudang PPK

Rabu 27 Nov 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses penghitungan surat suara pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024, di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus selesai dilakukan pada hari H pencoblosan.

Berdasarkan pantauan SKH Radar Utara, di sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, telah memulai penghitungan suara pada pukul 14.00 WIB. 

Dalam proses penghitungannya, tentunya TPS di dampingi oleh sejumlah saksi-saksi dari pasangan calon terkait, baik itu saksi Gubernur maupun Bupati.

Ketat juga diawasi oleh Petugas Pengawas TPS, perpanjangan tangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang hasilnya juga langsung dilaporkan melalui sistem aplikasi rekap yang dimiliki oleh Bawaslu.

BACA JUGA:Selama Tahapan Pilkada, Bawaslu Mukomuko Terima Belasan Laporan

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Undang 139.976 Warga Mukomuko Datang ke TPS

Ganti Budiarto, Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Data dan Teknis mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan tim KPU, proses pemungutan suara di lapangan berjalan dengan baik.

"Penghitungan suara di sejumlah TPS di Bengkulu Utara, telah diselesaikan pada hari H pencoblosan ini juga," ujar Ganti, pada hari Rabu, 27 November 2024.

Selanjutnya, para petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di TPS masing-masing.

Seluruh hasil dari penghitungan dan sejumlah logistik lainnya, langsung di distribusikan kembali ke gudang logistik di tingkat kecamatan atau PPK. 

BACA JUGA:Disambut Suka Cita, Calon Bupati Mukomuko Choirul Huda - Rahmadi Unggul

BACA JUGA:Hasil Sementara Pilgub Dapil 4 Bengkulu Utara, Segini Selisih Suara Paslon....

Kemudian, setelah seluruh logistik dari TPS ke gudang logistik PPK telah terdistribusi seluruhnya. Maka dari pihak PPK akan melaporkannya ke pihak KPU untuk dapat dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Namun sebelum itu, pihak PPK harus memastikan terlebih dahulu kesiapan dari aplikasi sirekap dari pihak KPU, sebagai instrumen utama dalam proses pleno rekapitulasi. 

Setelah memastikan kesiapan aplikasi sirekap dari pihak KPU Bengkulu Utara, maka pihak KPU akan memberikan rekomendasi kepada PPK untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Kategori :