MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko telah menerima sebanyak 16 laporan selama tajapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berlangsung. Baik itu laporan dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
Benar, kami menerima sebanyak 16 laporan. Baik itu laporan maupun temuan dari jajaran Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo melalui Anggota Komisioner Bawaslu, Mansur dan Rustam Effendi.
Dijelaskannya, dari belasan laporan itu untuk lima laporan indikasi pelanggarannya peraturan perundang-undangan. Dan sebanyak empat laporan sudah direkomendasikan ke Bupati Mukomuko.
Sedangkan 1 laporan lagi masih dalam proses. Sedangkan sebanyak delapan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Artinya laporan itu tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan MP yang Libatkan Pejabat
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Pengawas TPS Jeli Terhadap Potensi Pelanggaran
"Selanjutnya, sebanyak empat laporan temuan dari jajaran Bawaslu yakni dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya yang diduga dilakukan honorer daerah, cuti kampanye, netralitas ASN dan pembagian sembako," ujarnya.
Disisi lain pihaknya juga tengah memproses temuan di tingkat kecamatan yakni oknum BPD di wilayah Air Dikit, Pondok Suguh, Lubuk Pinang. Serta oknum kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Air Majunto serta oknum kades di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
“Temuan dan laporan ini masih dalam proses. Kami juga tegaskan, laporan maupun temuan semuanya dipastikan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut. Tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)