Link Cek Real Count Pilkada Serentak 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penghitungan suara Pilkada serentak 2024, kini sudah dimulai. Rerata, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memulai rekapitulasinya sejak Pukul 13.00 atau selambat-lambatnya Pukul 14.00. 

KPU Republik Indonesia sudah merilis kanal yang dapat diakses publik, sekadar untuk mengetahui data sementara hasil kontestasi untuk menentukan calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. 

Bagaimana cara mengeceknya? 

1. Buka website KPU di alamat https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Klik alamat website di atas

BACA JUGA:2 Paslon Pilgub Bengkulu Optimis Raih Kemenangan

BACA JUGA:AYO KE TPS Tentukan Pilihanmu Hari Ini

3. Anda diarahkan dengan fitur-fitur pilihan dalam website itu. Mulai dari jenis pemilihan yang terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/walikota

4. Selanjutnya, Anda dapat menentukan provinsi mana yang akan dicek hasil perolehan suaranya, mulai dari Aceh hingga Sumatera Utara 

5. Setelah memilih provinsi mana yang akan dicek, Anda perlu memilih kabupaten/kota yang akan dicek. Contoh, ketika Anda memiliki Provinsi DKI Jakarta, maka pada fitur pilihan kabupaten/kota akan mengarahkan Anda untuk memilih daerah-daerah mulai dari Kepulauan Seribu hingga Kota Jakarta. 

Terbuka Tambahan Waktu Penghitungan Suara di TPS

BACA JUGA:Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!

BACA JUGA:DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu

Dilansir dari Antara, KPU RI memberikan adanya kelonggaran waktu penghitungan hingga 12 jam tambahan, ketika penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), belum tuntas. Pijakan regulasinya yakni Pasal 49 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 

Sedangkan dalam situasi normal, regulasi mengatur penghitungan suara di tingkat TPS wajib diselesaikan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya Pukul 23.59, Rabu, 27 November 2024. Regulasinya berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PKPU Nomor 25 tahun 2023. 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :