2.000 Rumah Warga Miskin Diusulkan Program Bedah Rumah

Selasa 26 Nov 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO .RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat telah mengusulkan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) ke pemerintah pusat.

Jumlah usulan mencapai sekitar 2.000 unit. Sebelumnya usulan yang sama sudah disampaikan, namun tidak diakomodir. Karena Kabupaten Mukomuko tidak termasuk katagori daerah miskin ekstrem.

"Pemerintah pusat mengklaim kalau daerah kita ini tidak masuk daerah miskin ekstrem. Jadi di tahun 2022 lalu, usulan bedah RTLH milik warga tidak diakomodir," kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si.

Klaim pemerintah pusat itu sambungnya, setelah tim dari kementerian  turun ke Kabupaten Mukomuko melakukan survei untuk melihat kondisi perumuhan dan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:Bedah Rumah di Selagan Raya Final, Dinas Perkim Jemput Bola Program 2026

BACA JUGA:Bedah Rumah Milik 30 Keluarga di Selagan Raya Tahun 2025

Hasilnya, hampir seluruh rumah milik warga layak huni. Termasuk soal perekonomian dan pendapatan warga, cukup lumayan besar.

"Itulah alasan pemerintah pusat menolak usulan program bedah RTLH dari Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko  bisa mendapatkan program bedah RTLH, jika masih banyak warga memiliki fasilitas buang air besar bersama-sama dengan rumah tangga lain.

Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindungi. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari masih kayu bakar dan arang serta minyak tanah, dan pendapatan warga per hari paling banyak Rp 25 ribu.

BACA JUGA:Tidak Miliki Uang Rp10 Juta, Calon Penerima Program Bedah Rumah Mundur

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Disiapkan Rp20 Juta

"Itu syarat pemerintah bisa mengakomodir program bedah RTLH karena daerah ini masuk daerah ekstrem. Syarat lain bagi warga bisa mendapatkan program ini yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bersedia membentuk kelompok, belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah dan diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah," pungkasnya. (*)

Kategori :