PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon di Tempat Umum

Minggu 24 Nov 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Panwascam Pinang Raya, melalui jajarannya PKD di setiap desa pada masa tenang Pemilukada Minggu, 24 November 2024.

 Penertiban APK oleh PKD, ini di fokuskan kepada seluruh APK milik Paslon Bupati maupun Gubernur yang sampai di masa tenang hari ini, belum ditertibkan secara mandiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

"Iya, hari ini kami melalui PKD di setiap desa dibantu petugas lainnya seperti PPK, PPS, PTPS, Linmas, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap APK Paslon Bupati maupun Gubernur yang sampai di masa tenang hari ini belum diturunkan secara mandiri," ujar Ketua Panwascam Pinang Raya, Sugiyono.

Diungkapkan Sugiono, seluruh APK yang diturunkan pada hari, ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam tahapan Pemilukada. 

BACA JUGA:Masa Tenang, Seluruh Paslon Diminta Lepas APK Pilkada 2024

BACA JUGA:Paslon Cakada Diberi Kesempatan untuk Tertibkan APK Secara Mandiri

Dimana pada masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan, seluruh atribut APK harus ditertibkan dari muka umum, begitu dengan kegiatan yang bersifat kampanye sudah tidak diperbolehkan.

"Ini kita lakukan dalam rangka menjalankan aturan. Dimana pada masa tenang, seluruh atribut atau APK milik Paslon Bupati maupun Gubernur harus sudah diturunkan. 

Begitu selama masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi segala bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon Pemilukada. 

Dan alhamdulillah, rangkaian penertiban yang hari ini kita lakukan semua berjalan lancar tanpa ada kendala berarti," demikian Sugiono. (*)

Kategori :