RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah sukses dalam tahapan pembahasan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BU Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Parmin, S.IP, didampingi Waka I, Ichram Nurhidayah, ST dan Waka II DPRD Herlianto, S.Ip, serta para anggota DPRD beserta jajaran dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Tampak hadir hadir juga dalam sidang paripurna tersebut, Sekda BU, kepala OPD di lingkungan Pemkqb Bengkulu Utara, serta Pjs Bupati BU, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, yang juga hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam paripurna ini, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Repal Bangkit, dan Fraksi Demokrat Sejahtera, melalui juru bicaranya menyampaikan kata akhir.
BACA JUGA:Kiprah Pjs Bupati Andi : Soroti PAD, Cek Tikor HGU Perusahaan, Sahkan APBD 2025
Dan Seluruh fraksi yang menyampaikan kata akhir tersebut pada intinya menyetujui Rancangan Peraturan adalah (Raperda) APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin SIP menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif dan eksekutif yang telah berjibaku dalam prosesi pembahasan raperda APBD sampai pada akhirnya ditetapkan menjadi perda.
Tentunya, lanjut Parmin, selama proses pembahasan yang dilakukan secara continue tersebut, sangat menguras tenaga, waktu dan fikiran, karena semua harus benar benar fokus dan konsen dalam pembahasan.
"Untuk itu, kita sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembahasan raperda APBD Bengkulu Utara tahun 2025 tersebut," ujar Parmin.
BACA JUGA:Transfer Pusat Turun, APBD Kurang 32 Miliar
BACA JUGA:APBD Bengkulu Utara 2025 Nyaris 1,4 Triliun
Dengan telah ditetapkan perda APBD ini, mudah mudahan akan bisa menjadi pilar pembangunan sekaligus rambu rambu dalam kerja pihak eksekutif dan pihak legislatif dalam melakukan pengawasan.
"Perda ini panduan bagi kita untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 mendatang.
Semoga dapat dipedomani dan dijadikan sesuai dengan aturan yang ada, " Jelas Parmin.