BACA JUGA:Pengadilan Bisa Tolak Gugatan Cerai Loh! Pengamat PPA : Semoga Juga di Dispensasi Kawin
Arsip RU, tercatat sejak bulan Januari hingga pertengahan November 2024 ini, telah ada 50 korban tindakan pencabulan, dari 24 kasus kekerasan hingga persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun rincian, ada 8 orang korban pencabulan, 16 orang korban persetubuhan, 35 orang korban fedofilia dan 11 orang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
7 orang kekerasan psikis, 1 orang penelantaran, dan satu orang lainnya mejadi korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Khusus untuk kasus KDRT, mayoritas penyebab utamanya adalah pernikahan dini atau menikah dibawah usia 17 tahun.
BACA JUGA: 5 Korban Oknum Guru Asusila Butuh Pendapingan Intens, DPPA Terjunkan 4 Psikolog
BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak
Sementara itu, data total di tahun 2023 lalu, jumlahnya mencapai 45 kasus dengan korban berjumlah 79 orang.
Artinya, dengan terus meningkat angka kekerasan seksual anak atau kejahatan modalitas tersebut memicu daya pikirnya sebagai Bupati dua bulan itu, untuk PERDA PPA ini harus segera di buat. (*)