Paslon Cakada Diberi Kesempatan untuk Tertibkan APK Secara Mandiri

Jumat 22 Nov 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diharapkan sejak memasuki masa tenang tepatnya H-3 sebelum tiba hari pencoblosan Pemilukada 27 November 2024, mendatang.

Seluruh Paslon atau Parpol pengusung dapat menertibkan atau menurunkan segala bentuk jenis atribut atau alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Biasanya akan ada surat edaran dari Bawaslu kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban secara mandiri," ujar Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat, Nirmansyah, Jumat, 22 November 2024.

Namun, apabila nantinya himbauan tentang penertiban APK secara mandiri, itu belum terlaksana, kemungkinan besar jajaran Panwascam bersama PKD akan melakukan penertiban tersendiri. 

BACA JUGA:Penertiban APK pada Masa Tenang Pilkada, Tunggu Instruksi Bawaslu

BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak

"Kalau memang nanti tidak ada upaya penertiban mandiri, kemungkinan kita (Panwascam) akan lakukan penertiban bersama PKD," pungkasnya.

"Namun besar harapan kami, pada masa tenang nanti segala bentuk atribut atau APK milik seluruh peserta Pemilukada sudah ditertibkan secara mandiri. 

Intinya, pada saat masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan nanti tidak ada lagi atribut kampanye maupun kegiatan kampanye. Dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," demikian Nirmansyah. (*)

Kategori :