RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kredit khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), digulirkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dian Binarta.
Direksi BPR Dian Binarta, Benny Melki Pandjaitan, ketika dikonfirmasi membenarkan program ini. Menurutnya, plafon pinjaman kepada PPPK dengan plafon maksimal hingga Rp 150 juta, menjadi komitmen pihaknya dalam menggeliatkan tatanan perekonomian kalangan ASN di daerah.
"Dengan plafon tersebut seorang ASN, dapat berimprovisasi untuk kian meningkatkan taraf hidup dan perekonomiannya, semisal untuk permodalan usaha," ujar Benny, dibincangi belum lama ini.
Namun begitu, perguliran kredit khusus ASN ini bukan tanpa syarat. Manajemen, kata dia, telah menyebarluaskan produk-produk yang digulirkan agar kian diketahui masyarakat.
BACA JUGA:Senangnya, Jadi Nasabah Bank Dian Binarta Bisa Dapat Motor Baru
BACA JUGA:Pinjaman Untuk PPPK, BPR Dian Binarta Siap Kucurkan Ratusan Juta
"Tetap melalui proses verifikasi, sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.
Pula dijelaskan Benny, selain proses yang relatif mudah. Suku bunga yang berlaku dalam program kredit khusus ASN ini juga flat.
"Jangka waktu maksimalnya 5 tahun. Bisa top up 6 bulan berjalan," terangnya.
Persyaratan Calon Peminjam
Kredit khusus ASN yang sudah digulirkan BPR Dian Binarta Cabang Putri Hijau itu, menyampaikan apa-apa saja yang mesti dipersiapkan PPPK calon peminjam. Diantaranya:
BACA JUGA:Senangnya, Jadi Nasabah Bank Dian Binarta Bisa Dapat Motor Baru
BACA JUGA:Pinjaman Untuk PPPK, BPR Dian Binarta Siap Kucurkan Ratusan Juta
- SK Asli
- Surat Rekomendasi
- Surat Kuasa Penarikan Tabungan