RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Deteksi dini internal, Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0423 Bengkulu Utara, melakukan tes urin alih-alih mendeteksi paparan zat adiktif narkotika di lingkungan prajurit.
Sampel urine, langsung dilakukan setelah para prajurit mengikuti penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dipusatkan di Aula Antasena dengan melibatkan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Bengkulu.
Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Fajri, S.Sos, M.Han bersama dengan Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Deden Andriana, SH, memimpin penyuluhan yang diikuti para prajurit, Babinsa hingga jajaran perwira.
"Kegiatan hari ini adalah upaya kami secara internal, dalam upaya preventif bahaya narkoba sebagaimana materi-materinya tadi disampaikan oleh BNN Kota Bengkulu dalam P4GN," ungkap Dandim Aidil Fajri, Senin, 18 November 2024
BACA JUGA:Pekerjaan Fisik TMMD Ke-120 Kodim 0423/BU Sampai Pada Tahap Pembangunan Sumur Bor
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Dukung Giat TMMD Kodim 0423/BU ke-120 Tahun 2024
Catatan selama P4GN, gelanggang tanya jawab menjadi estafet yang kian menarik untuk disimak. Para Babinsa begitu antusiasnya, menanyai pemateri yang langsung direspon dengan jawaban.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para prajurit adalah soal keberadaan bandar-bandar narkoba yang cenderung dapat mengendalikan praktik perdagangan di pasar gelap, meski statusnya yang sudah sebagai terpidana.
Tak kalah responsif, Babinsa juga menanyakan bagaimana langkah-langkah yang mesti dilakukan ketika menjumpai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Fokus pertanyaan ini, cukup memantik respon serius para peserta juga pemateri. Maklum, sejauh ini hukum positif mengatur, penanganan sektor penyalahgunaan narkoba mutlak berada di lembaga kepolisian.
BACA JUGA:Tabuh Gong, Bupati Mian Buka Program TMMD Kodim 0423 Bengkulu Utara
BACA JUGA:Libatkan Pelajar, Kodim 0423 Sterilkan Sampah di Muara Sungai Kota Agung
Dari sudut pandang prosedural teknis, kewenangan penggeledahan misalnya, harus dilakukan oleh polisi atau setidak-tidaknya didampingi oleh kepolisian.
Secara tersirat, membaca kasuistik dalam penyalahgunaan narkotika yang mengemuka dalam forum tanya jawab itu, perlu dilakukan penyelarasan regulasi teknis dalam memperkuat upaya memberantas peredaran narkotika.
Hal yang tak kalah menarik, muncul dalam pertanyaan seorang Babinsa pada sesi akhir tanya jawab. Seorang Babinsa itu menyoroti bagaimana penyalahgunaan sediaan farmasi yang familiar sehingga memudahkan akses untuk didapatkan, seperti sejenis Komix hingga sejenis Aibon, dirasakan menjadi perkakas kesehatan dan perabotan yang paling mudah disalahgunakan.