Berantas Mafia Tanah, Nusron: Akan Hantar Sendiri ke APH Oknum ATR/BPN terlibat

Senin 18 Nov 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

Pasal 266 KUHP: Pelaku yang membuat atau menyuruh membuat akta otentik atau palsu untuk digunakan sebagai alat bukti, dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun.

BACA JUGA:Percepat Pemetaan Tanah Nasional, Kementerian ATR/BPN dan BIG Perkuat Kolaborasi

BACA JUGA:Anugerah Informasi Publik Untuk BPN Dinilai Penuh Kontroversi

Pasal 167 KUHP: Pelaku yang memalsukan dokumen, seperti surat hak-hak tanah, dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun.

Penyerobot tanah: Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Selain itu, pemerintah sedang merumuskan aturan terkait hukuman perampasan aset bagi para pelaku mafia tanah. Saat ini posisinya masih dalam bahasan di DPR RI. 

Dalam draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Bab II Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: 

BACA JUGA:Percepat Pemetaan Tanah Nasional, Kementerian ATR/BPN dan BIG Perkuat Kolaborasi

BACA JUGA:Anugerah Informasi Publik Untuk BPN Dinilai Penuh Kontroversi

a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan 

b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Tentunya dengan adanya aturan tersebut, para mafia tanah ini bisa benar-benar bisa diganjar dengan hukuman yang setimpal, sehingga memberikan efek jera kepada yang lainnya.

Kategori :