RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Keseriusan pemberantas mafia tanah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) tegas memberikan ultimatum jika ada oknum anggotanya yang terlibat tindak pidana pertanahan.
Hal itu di ucapkan langsung oleh menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada saat gelaran Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yang diselenggarakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada hari Kamis,14 November 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan akan mengantarkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada oknum anggotanya yang terlibat.
"Siapapun itu, yang terlibat dalam mafia tanah, jika ada kaitannya dengan aparatur negara, terlebih erat kaitannya dengan aparatur Kementerian APT/BPN, saya tidak akan segan segan mengantarkan sendiri ke pihak APH," ujarnya.
BACA JUGA:Percepat Pemetaan Tanah Nasional, Kementerian ATR/BPN dan BIG Perkuat Kolaborasi
BACA JUGA:Anugerah Informasi Publik Untuk BPN Dinilai Penuh Kontroversi
Setelah melakukan identifikasi persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia ini, diakuinya ada keterlibatan oknum internal dari ATR/BPN.
Untuk itu, menurutnya perlu adanya perkuatan kerjasama antar pemangku kepentingan untuk penyelesaian persoalan tersebut. Terpenting perlu penguatan di internal ATR/BPN.
Ia juga tidak menampik adanya keterlibatan oknum dari eksternal ATR/BPN dalam kasus tersebut. Sehingga hal ini sangat perlu perhatian khusus dari berbagai stakeholder terkait.
Kembali di generalisir olehnya, melalui rapat koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat diketahui apa yang menjadi hambatan dan kendala dalam penanganan Tindak Pidana Pertanahan tersebut.
BACA JUGA:Percepat Pemetaan Tanah Nasional, Kementerian ATR/BPN dan BIG Perkuat Kolaborasi
BACA JUGA:Anugerah Informasi Publik Untuk BPN Dinilai Penuh Kontroversi
Sehingga kedepan bisa lebih memudahkan pemerintah dalam upaya penuntasan Tindak Pidana Pertanahan yang terjadi di Indonesia.
Sebagai informasi, ancaman hukuman bagi pelaku mafia tanah dapat berupa:
Pasal 263 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau memanfaatkan kekuasaannya, dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun.