KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses pengadaan motor dinas (Tornas) Kades se Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir.
Teranyar, sebagian besar desa dikabarkan telah merampungkan proses perubahan APBDes 2024 dan menyampaikan usulan pencairan anggaran pengadaan Tornas yang bersifat bantuan keuangan (Bankeu) itu kepada pemerintah daerah.
Seperti aturan main sebelumnya, bahwa proses pengadaan Tornas ini murni dilakukan oleh masing-masing desa sesuai nilai anggaran dan spesifikasi kendaraan yang sudah ditentukan.
Namun dalam proses pengadaan Tornas, ini ada beberapa hal prinsip yang harus dipahami oleh seluruh desa.
Dimana proses pengadaan atau pembelian Tornas Kades tersebut desa tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran tunai kepada pihak penyedia barang.
BACA JUGA:SK Diteken, Kades dan Lurah di Bengkulu Utara Beli Tornas Baru
BACA JUGA:Pengadaan Tornas Kades Gagal Dieksekusi Sebelum Pilkada?
"Proses pembelian harus dilakukan melalui aplikasi dan sesuai ketentuan yang sudah diatur.
Mulai dari proses penawaran harga sampai pembayaran Tornas yang akan dibeli oleh desa kepasa pihak penyedia barang harus sesuai aturan.
Khusus, pembayaran Tornas yang akan dibeli desa nanti harus dilakukan secara transfer, bukan tunai.
Artinya, ketika anggaran bantuan dari daerah sudah masuk ke rekening desa. Maka desa bisa membayarkan uang tersebut kepada pihak penyedia barang melalui transfer," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, Jumat, 15 November 2024.
Saat, ini dikatakan Posma, ia mendesak kepada desa-desa yang belum menyampaikan usulan pencairan dana bantuan untuk Tornas tersebut untuk segera mengusulkannya.
BACA JUGA:BKD Serahkan Tornas Untuk Tim Pokja UKPBJ Mukomuko
Karena di targetkan kata Posma, dalam bulan November 2024 ini seluruh desa sudah bisa memiliki Tornas baru.