”Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana,” tegasnya.
Adanya kejadian dugaan pengrusakan tersebut dan agar tidak kembali terjadi. Pihaknya juga telah mengintruksikan jajaran Bawaslu hingga ke tingkat desa untuk patroli.
BACA JUGA:Suhu Politik Memanas, KPU Klarifikasi Soal Larangan Kampanye Sapuan-Wasri
BACA JUGA:Desain Sudah Disepakati Paslon, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilkada 2024
"Untuk pencegahan telah kita intruksikan Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan patroli,tapi bukan untuk menjaga APK karena tidak ada kewenangan Bawaslu terkait hal tersebut,” pungkasnya. (*)
Kategori :