Kada Terpilih, Diminta Tuntaskan ‘Abu-Abu’ Ruas Bengkulu-Sumbar!

Jumat 15 Nov 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur dan Bupati terpilih, ditugasi menyelesaikan status eks jalur lintas barat (Jalinbar) Bengkulu-Sumbar yang ada di wilayah Desa Selolong, Air Lakok, Serangai sampai dengan Bintunan Kecamatan Batiknau serta Desa Urai Kecamatan Ketahun. 

Ultimatum rakyat ini dituangkan dalam hasil mediasi yang dihadiri Pjs Bupati Bengkulu Utara hingga unsur Forkopimda, dalam aksi demonstrasi menutup jalan utama alternatif Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 14 November 2024 sejak Pukul 16.18 WIB hingga malam hari.  

Blokade manusia akhirnya dibuka, setelah tercapainya 10 catatan warga 5 desa menyikapi ketidakjelasan status ruas eks jalan negara sejak 2016 yang hingga kini dinilai tak bertuan.

Pembukaan akses jalan sejak Kamis malam itu, tetap melarang angkutan batubara hingga kendaraan niaga lain dengan tanase tinggi melintas, sebelum ada penegasan status ruas sepanjang lebih kurang 20 kilometer itu diselesaikan. 

BACA JUGA:Blokade Tuntut Kejelasan Status Eks Jalinbar

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Bersihkan Material di Jalinbar Air Punggur

Tokoh masyarakat setempat, Popi Yansah, saat dibincangi RU, mengamini sejak Kamis malam, 14 November 2024, kendaraan sudah dapat melintas. 

"Kami ingin, kepastian status jalan. Karena sudah begitu lama dibiarkan. Beberapa catatan yang ditulis sebagai prasyarat pembukaan akses jalan, kami harapkan menjadi atensi serius pemerintah, agar kondisi kerusakan jalan tidak terus saja parah," ungkap Popi, Jumat, 15 November 2024, sembari menampakkan dokumen tertulis hasil kesepakatan antara warga dan pemerintah yang menjadi pegangan bersama sejak Kamis malam.

Sebelas Penegasan Tuntutan Warga 5 Desa Menuntut Kepastian Status Jalan

1. Status Jalan Segera Diperjelas; 

2. Sembari menunggu status jalan, sesuai dengan SE Dinas Perhubungan bahwa kendaraan muatan batubara dan Crude Palm Oil (CPO) tidak boleh lewat. Kecuali warga pribumi;

BACA JUGA:Pemasangan Box Culvert, Lalu Lintas Jalinbar Kota Bani Tersendat

BACA JUGA:Awas Macet, Ruas Jalinbar Pondok Kelapa Kendaraan Menumpuk

 3. Apabila sudah ada status jalan, semua jenis kendaraan diperbolehkan lewat dan tidak ada pungutan di jalan (Jalan Abrasi Selolong dan Serangai);

4. Mobil truk kosong dan lohan tidak boleh lewat, kecuali pribumi;

5. Setiap melakukan tindakan jangan anarkis;

Kategori :