BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
Kemudian dalam Pasal 71 Ayat (1) (UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pejabat negara, pajabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 (UU No.10 Tahun 2016).
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000,000,00 (enam juta rupiah).
Potensi Pidana Masa Tenang
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kamu Gak Akan Bisa Kaya Kalau Gak Punya Good Money Decision
Pengancaman untuk Memilih Salah Satu Pasangan Calon baik pada saat masa tenang atupun hari Pasal 182 (UU No. 10 Tahun 2016). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan ekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dpi ana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh Buluh dua) bulan dan denda paling sedikit. 3 4.000.000,00 (dua uluh empat juta r pia ) dan paling banyak Rp 72.000.0 0.00 ( ujuh puluh dua juta rupiah).