Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah

Minggu 10 Nov 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dia kemudian memetakan kasuistik yang terjadi di daerah yang masuk dalam kawasan investasi di Provinsi Bengkulu ini. 

Siapa penyelenggara sempadan sungai yang kini diduga kuat ditanami sawit? 

Bagaimana pengawasan yang dilakukan selama ini? 

Bagaimana peranan pemerintah daerah selaku pemilik wilayah investasi sampai dengan penegakan hukum. 

BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh

BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka

"Satu hal lagi adalah manajemen CSR di daerah. Karena CSR merupakan menu wajib yang pada prinsipnya berfungsi menjaga iklim harmonis sekitaran investasi antara perusahaan dan masyarakat," terangnya. 

Apa yang mesti dilakukan pemerintah daerah? Somi menilai dalam tataran teoritis, membaca kasuistik yang terjadi, Somi menilai langkah-langkah yang idealnya dilakukan pemerintah daerah selaku otoritas sudah sangat gamblang. 

"Hal yang prinsip saat ini adalah mau diapakan dan dibagaimanakan sempadan sungai dan kawasan lainnya yang telah ditanami sawit itu? tentunya langkah-langkah itu harus merujuk regulasi ya," ungkapnya. 

"Pemerintah jangan ngambang. Karena persoalan prinsip itu ada di sana (sawit di sempadan,red)," tegasnya lagi. 

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan

BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...

Mantan pengajar pada salah satu universitas negeri ternama di Provinsi Bengkulu ini juga menyerukan, kementerian sudah mesti terlibat dalam penyelesaian persoalan ini. 

Khususnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang kini tengah dipimpin Hanif Faisol Nurrofiq itu.

"Penyelesaian yang tidak fokus, tepat pada persoalan utama, cenderung berpotensi menciptakan gesekan sosial dan rentan oleh kepentingan-kepentingan," imbaunya. 

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebelum cuti kampanye pula pernah bilang, langkah yang perlu dilakukan dalam memastikan keberadaan lahan HGU existing dengan kawasan yang telah dilepaskan atau keluar dari HGU hasil pembaruan, dapat dilakukan dengan mengawinkan atau overlay peta HGU anyar dan peta HGU lawas. 

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

Kategori :