RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sehari jelang pembahasan seteru antara warga dengan PT Agricinal Sebelat, soal sekitaran kawasan Hak Guna Usaha existing, hendaknya lebih fokus.
Diketahui, Pemda Bengkulu Utara pekan lalu, sudah kembali mengagendakan rapat pembahasan persoalan yang terjadi di kawasan zona investasi di sana.
Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr Andi Muhammad Yusuf, tak menampik rencana rapat lanjutan yang telah diagendakan sepakan lalu tersebut.
Maka temu yang difasilitasi daerah diharapkan, tak lagi diwarnai ketidakhadiran pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh
BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka
Pasalnya, dalam temu pekan lalu, manajemen perusahaan Agricinal tidak hadir.
Usut punya usut, tidak bisa hadirnya Senior Manager (SM) Agricinal, Ir Budi Satria, lantaran baru saja menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di wilayah HGU perusahaan.
"Kita sudah mengagendakan rapat lagi. Selasa, 11 November 2024," ujar Andi Muhammad. Apa yang disampaikan Andi, sebenarnya telah dipaparkan usai rapat pekan lalu.
Waktu itu, Andi akhirnya meminta sekaligus mengingatkan agar para pihak mulai dari warga dan perusahaan plus instansi teknis dalam hal ini Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk dapat hadir.
BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?
BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Mencermati point demi point yang semestinya dibahas di tingkat kabupaten, idealnya instansi teknis itu mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR Provinsi Bengkulu hingga Kantor ATR Kabupaten, menjadi institusi yang paling berperan dalam memberikan keterangan sebagai lembaga yang diberikan otoritas oleh pemerintah di bidang keagrariaan.
"BPN (Kantor ATR,red) juga perlu datang juga. Karena ini kan teknis," ungkapnya, mengingatkan. Pesan yang sama juga diutarakan Andi, saat paripurna rapat yang digelar di Command Center.
BPDAS Kapan Dilibatkan?
Pemantik persoalan yang kemudian berlanjut menjadi kemelut antara warga dan Agricinal adalah keberadaan perkebunan sawit di atas lahan sempadan sungai.