RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPUD selaku penyelenggara kontestasi di daerah pada Pilkada serentak 2024, dipandang memiliki peran strategis dalam menyikapi dinamika-dinamika terukur dalam memitigasi sektor partisipasi pemilih.
Dinamika swing voter yang lazim dipaparkan lembaga survey kredibel, patut menjadi parameter sikap dalam menggenjot angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban (Unras), Salamun Haris, menilai KPUD memiliki tanggung jawab besar, dalam penyampaian-penyampaian pesan moril agar angka partisipasi di daerah tinggi pada 27 November 2024 nanti.
Perjalan pesta demokrasi yang sudah mengkolaborasi sistem konvensional dan perkembangan teknologi, sudah perlu disikapi secara konkret pada level penyelenggara kontestasi di daerah.
BACA JUGA:Menyambut Pilkada Serentak, Perusahaan Diminta Berperan Menjaga Kamtibmas
BACA JUGA:Linmas Dilarang Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024
"Swing voter yang disampaikan dari hasil survey terukur dari lembaga kredibel, bisa menjadi salah satu hal yang digunakan KPUD dalam memenej dan mengupayakan angka partisipasi pemilih yang maksimal," ujar Salamun.
Secara sederhana, dosen pengampu mata kuliah Kebijakan Publik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Unras ini menerangkan, adanya dugaan sementara para pemilih yang masih dalam fase menentukan sikap.
Makna menentukan sikapi ini, lanjut dia, bukan semata menentukan pilihan sebagaimana dipapar dalam lembar surat suara nantinya. Bukan tidak mungkin, kata dia, penentuan sikap ini termasuk memilih atau tidak memilih.
"Kalau itu yang terjadi, terdapat potensi pemilih yang bimbang, ini adalah persoalan. Karena otomatis akan memberikan pengaruh pada kualitas hasil kontestasi," ungkapnya, menganalisa.
BACA JUGA:Deteksi Dini Pilkada 2024, Pemkab Mukomuko Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
BACA JUGA:H-24 Pilkada, Survei LSI Tunjukkan Helmi-Mi'an Ungguli ROMER
Menyikapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, pengamat meminta kualitas serapan anggaran yang telah difasilitasi negara lewat pemerintah daerah dalam format hibah Pilkada, memiliki urgensi dalam memasifkan sosialisasi pemilihan.
Esensi dari sosialisasi, kata dia lagi, bukan semata menginformasikan kepada publik bahwa Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada dan penghitungan akan dimulai pada Pukul 13.00 semata.
Lebih penting dari itu, terus dia, KPUD memiliki tanggung jawab moril dalam merangsang calon pemilih memiliki rasa harapan dari dalam diri, kemudian berkepentingan untuk menentukan pilihannya secara merdeka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).