MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peringatan penting bagi seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko.
Agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil kebijakan untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Jika Kades nekat ikut terlibat politik praktis salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk menguntungkan Paslon tertentu. Tentu ada konsekuensi yang mereka tanggung. Bisa saja yang bersangkutan terancam pidana. Karena dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 490 sudah jelas, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, DPMD Pastikan Netralitas Kades Masih Terjaga
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam Undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
"Untuk itu saya benar-benar menginginkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Mukomuko agar jangan terlibat politik praktis. Apalagi memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan atau menguntungkan salah Paslon. Ini bisa diancam dengan pidana. Mudah-mudahan saja, seluruh Kades di daerah ini bisa mentaati seluruh aturan yang sudah ditetapkan," demikian pesan Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. (*)