Jual BBM Subsidi Tanpa Barcode, Pelanggaran!

Jumat 08 Nov 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ketika persoalan ini terus berkepanjangan, dikhawatirkan spekulan nakal yang menyebabkan lonjakan harga jual di tingkat warung-warung akan menjadi persoalan di masyarakat. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Keluarkan Ratusan Rekomendasi Pembelian BBM

BACA JUGA: Suplai BBM ke SPBU Kembali Normal, Polisi Minta Warga Tak Panik

"Daerah tengah mengupayakan agar Pertamina melakukan improvisasi kuota harian, sekaligus juga menindaklanjuti kerusakan mesin scanner yang terjadi di salah satu SPBU, agar bisa kembali menjajakan Pertalite," terangnya soal BBM yang disuplai dari terminal BBM Pulau Baai yang beralamatkan di Jalan Ir Rustandi Sugianto Nomor 11-Bengkulu itu. 

Pertalite Jadi BBM Penugasan

Apa maksud dari BBM Penugasan? hal ini ditegasi dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ada pula aturan turunan yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken pada 10 Maret 2022. Pemerintah kemudian menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). 

Selain JBKP, ada juga BBM Tertentu dan BBM umum yang memiliki mekanisme atau formula yang berbeda-beda dalam menetapkan harganya.

BACA JUGA:Antisipasi Pengisian BBM Berulang, Polsek Ketahun Tempatkan Personel di SPBU

BACA JUGA:Apakah Turunnya Harga BBM Non-Subsidi Memberikan Efek Terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat?

JBKP diterangkan pemerintah merupakan bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati atau biofuel untuk menjadi bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu.

Penyediaan dan pendistribusian JBKP atau BBM Penugasan ini dilakukan oleh badan usaha melalui penugasan dari Badan Pengatur. 

Kategori :