BENGKULU RU - Sebanyak 200 persil sertifikat tanah yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Senin 4/12) diserahkan kepada pemegang hak atas tanah di Provinsi Bengkulu. Dengan penyerahan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masayarakat.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. "Tentu kita selaku pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi terhadap implementasi program dari reforma agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," ungkapnya. BACA JUGA:Seni Budaya Olahraga Bisa Jadi Sumber Pendapata Daerah Menuruntya, program sertifikasi melalui PTSL ini tentunya sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, termasuk di Provinsi Bengkulu. "Saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kita minta di-nol-kan," kata Rohidin. Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin menyatakan, pembagian sertifikat tanah bertujuan agar pemegang hak. Baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah, dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan mendorong peningkatan perekonomian. Tahun ini di Bengkulu kuota PTSL sebanyak 16.030 bidang. "Dari total tersebut yang sudah terealisasi sekitar 85 persen. Hingga sisa tahun ini, kita tetap menargetkan sertifikasi melalui PTSL ini dapat terserap 100 persen, ditambah program Redistribusi sekitar 1.700 bidang. Adapun luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu yakni 1.991.933 hektar," demikian Indera. (tux)
Kategori :