MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah memusnahkan seluruh obat medis senilai Rp1,5 miliar yang dinyatakan sudah kedaluwarsa atau habis masa izin berlaku pemakaian obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM ketika dikonfirmasi mengatakan. Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa, telah dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu PT
Primanru Jaya, perusahaan yang mempunyai klasifikasi.
"Pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa melalui pihak ketiga ini merupakan kegiatan dinas yang seluruh anggaranya bersumber dari APBD tahun 2024," katanya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Musnahkan Obat Kedaluwarsa
BACA JUGA:Saat Sidak, Pjs Bupati Singgung Soal Obat dan Parkir di RSUD Mukomuko
Sebelumnya, Bustam mengaku sudah membuat tim dengan melibatkan sejumlah pihak. Karena obat-obatan tersebut statusnya aset milik daerah meski tidak bisa dipakai lagi. Makanya untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa harus melibatkan tim," ujarnya.
Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa yang sebelumnya menumpuk di gudang dinas. Pihaknya masih melibatkan pihak tiga atau pihak perusahaan dari Bengkulu. Perusahaan atau pihak ketiga inilah yang memusnahkan obat kedaluwarsa itu. Apakah mau dibakar atau di apa, itu urusan dari pihak ketiga.
"Pemusnahan yang kami laksanakan ini setelah mendapat petunjuk dari pimpinan. Dan Alhamdulillah, hari ini pemusnahan obat kedaluwarsa dapat kita laksanakan," jelasnya.
Meskipun obat kedaluwarsa sudah diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan. Namun Bustam mengaku tidak tahu satu persatu nama obat. Karena data obat-obatan itu berada di bidang.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Masih Terlilit Utang Obat Sebesar Rp7 Miliar
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Segera Musnahkan Obat Kedaluwarsa
“Yang tahu itu bidang, dan saya tidak tahu apa nama obatnya. Termasuk berapa jumlah Puskemas yang terdapat obat medis kedaluwarsa itu,” bebernya.
Bustam juga mengimbau kepada seluruh Puskemas yang ada di Kabupaten Mukomuko, untuk menyerahkan obat-obatan jika ada yang kedaluwarsa. Tujuanya, untuk mengantisipasi beredaran obat kedaluwarsa.
"Kalau ada obat kedaluwarsa maka cepat serahkan ke dinas. Jangan sampai ada obat kedaluwarsa beredar, sebab itu sangat membahayakan sekali jika dikonsumsi oleh manusia,” ingatnya. (*)