Belum Ada Titik Terang, Ini Saran Walhi

Rabu 06 Nov 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Konflik Lahan Agricinal Vs FMBP

BENGKULU RU - Konlik lahan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU)antara PT. Agricinal Versus (Vs) masyarakat lima desa penyangga, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) belum ada titik terang.

Dengan fakta tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu setidaknya telah merekomendasikan peta jalan penyelesaian konflik lahan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, permasalahan konflik lahan tersebut, tentunya tidak bisa dipisahkan dari proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakuan PT. Agricinal.

"Awalnya HGU perusahaan seluas 8.902 hektar (Ha), dan saat perpanjangan menjadi seluas 6.250 Ha yang terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu," ungkap pria yang akrab disapa Baim ini.

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan

Menurut Baim, proses itulah yang kemudian menjadi sumber utama konflik, karena pasca perpanjangan HGU PT Agricinal disetujui, sisa lahan seluas 2.652 Ha yang seharusnya dikembalikan kepada negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, terkesan masih dikuasai perusahaan.

"Ironisnya dengan dalih memiliki tanaman tumbuh, dan perusahaan tidak mengetahui batas-batas lahan yang dilepaskan," beber Baim, Rabu 06 November 2024.

Hanya saja, lanjut Baim, dalih tersebut itu tidak sesuai dengan dokumen pernyataan pelepasan HGU, yang disepakati pada tanggal 18 September 2020.

"Makanya kita menilai konflik ini belum ada titik terang, terutama mengenai teknis pengembalian lahan yang telah dilepaskan perusahaan dan belum adanya pelimpahan atau penyerahan langsung kepada masyarakat dan desa," ujar Baim.

BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...

BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga

Baim menambahkan, dengan rangkaian kronologi konflik itu, pihaknya merekomendasikan peta jalan penyelesaian. Pertama, pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu segera mengevaluasi seluruh legalitas perizinan perkebunan sawit PT. Agricinal.

"Kedua, GTRA Provinsi Bengkulu segera memasukan konflik lahan yang terjadi antara FMBP dengan Agricinal sebagai skala prioritas," terang Baim.

Ketiga, sambung Baim, Agricinal harus menghormati, melindungi dan mengedepankan prinsip HAM bagi masyarakat desa penyangga. Keempat, Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara diharapkan dapat menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi.

Kategori :