Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT mengatakan. Sebelumnya ia telah mengusulkan perpanjangan masa tanggap darurat longsor berdasarkan peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu sebagai pelaksana kegiatan penanganan darurat longsor dan memang perlu adanya penambahan waktu.
BACA JUGA:Turut Prihatin, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor di Pondok Panjang
BACA JUGA:BPBD Lakukan Assessment Bencana Longsor di Pondok Panjang
"Kita minta perpanjangan waktu pekerjaan di lapangan, karena akan sangat tanggung jika pekerjaan itu kalau tidak dilakukan sampai selesai," jelasnya.
Ia mengatakan, pihak balai bekerja memindahkan arus Sungai Manjuto agar pada saat debit air sungai naik tidak sampai menghantam tebing dekat permukiman penduduk. Pemindahan arus Sungai Manjuto dari arah tikungan yang menghantam tebing dibuat lurus secara langsung dengan cara melalukan penggalian menggunakan alat berat.
"Jadi pekerjaan yang dilakukan sekarang dengan cara melakukan pemindahan arus sungai Manjunto," pungkasnya. (*)