Jadwal Belum Final, Agenda Penting di DPRD Dipastikan Tak Terhambat

Minggu 03 Nov 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUUTARA.BACAKORAN.CO - Pembahasan jadwal untuk rentang waktu November dan Desember 2024, yang dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu diketahui belum final.

Meskipun demikian dipastikan dengan belum finalnya penjadwalan tersebut, beberapa agenda penting yang harus dilakukan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu sisa tahun Anggaran (TA) 2024 tidak bakal terhambat.

Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, SH mengatakan, rancangan jadwal yang dibahas Banmus, belum selesai atau final.

"Karena masih ada beberapa poin yang harus disesuaikan terlebih dahulu. Sehingga saat pembahasan lalu, terpaksa kita tunda dan secepatnya bakal kembali dilanjutkan," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:Soal Makam Umat Nasrani, Waka II DPRD Audiensi Dengan PBB

BACA JUGA:Pimpinan AKD DPRD Provinsi Bengkulu, 3 Wajah Lama dan 3 Wajah Baru

Menurut Sonti, ada beberapa agenda penting yang harus dijadwalkan DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan, dalam rentang waktu November hingga Desember tahun ini. 

"Agenda yang masuk prioritas kita ini diataranya pengesahan RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2025, paripurna HUT Provinsi Bengkulu, reses dan penyampaian Peraturan Daerah (Perda) inisiatif," kata Sonti.

Dilanjutkan Sonti, terkait Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bengkulu sendiri, Panitia Kerja (Panja) sudah melakukan tugasnya dengan baik.

"Saat ini Kode Etik dan Tatib yang dimaksud, tengah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi," ujar Sonti.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Agendakan Pembentukan AKD

BACA JUGA:Soal Pj Sekda Lebong, DPRD dan Pemprov Bengkulu Audiensi

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos memastikan, khusus untuk pembahasan RAPBD TA 2025, pasti diselesaikan tepat waktu.

"Pembahasan RAPBD yang dimaksud, tidak bakal memakan atau membutuhkan banyak waktu. Karena sama-sama kita ketahui, RAPBD tersebut berdasarkan KUA-PPAS yang sebelumnya telah disahkan," sampai Samsu.

Lebih lanjut Samsu mengatakan, jadi hanya sebatas penyesuaian saja lagi. Kalaupun ada pembahasan, itu pun karena adanya pengalihan yang dilakukan eksekutif.

Kategori :