Pimpin Kota Bengkulu, DISUKA Tinjau Ulang Gaji ASN untuk Zakat

Kamis 31 Oct 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, bakal dikaji ulang ketika pasangan calon (Paslon) Dani Hamdani-Sukatno dipercaya dan diamanahkan memimpin Kota Bengkulu.

Peninjauan ulang dengan mempertimbangkan kesejahteraan ASN, yang tentunya tetap memenuhi prinsip keadilan sesuai dengan ketentuan agama.

Calon Walikota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani mengemukakan, kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulan untuk zakat, telah berlaku sejak Mei 2019. 

"Dalam perjalanannya, tak bisa dipungkiri jika kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah ASN di Bengkulu. Lantaran merasa tidak adil dengan sistem pemotongan yang diberlakukan merata, tanpa memperhatikan tingkat penghasilan," ungkap Dani.

BACA JUGA:Ambulans Gratis, Langkah Nyata DISUKA Menuju Optimalisasi Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Kampanye Terbuka, DISUKA Harapkan Restu dan Dukungan Pilwakot

Menurut Dani yang merupakan tokoh agama, penerapan zakat seharusnya disesuaikan dengan aturan agama, yang menetapkan zakat hanya bagi yang telah mencapai nisab atau ambang batas penghasilan tertentu. 

“Dalam ajaran agama, zakat itu ditentukan bagi mereka yang sudah sampai nisabnya, bukan diterapkan setiap bulan pada semua ASN," papar Dani.

Dilanjutkan Dani, jika zakat diambil secara merata tanpa melihat nisabnya, maka ini dapat dikatakan tidak adil. Terlebih pemotongan sebesar 2,5 persen itu, tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi tiap ASN yang berbeda-beda. 

"Sehingga zakat harus diberlakukan sesuai ketentuan agama, untuk menghindari ketidakadilan. Terutama bagi ASN dengan penghasilan di bawah nisab," kata Dani.

BACA JUGA:Pamitan dengan PWI Bengkulu, DISUKA Optimis Menang Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Ambulans Gratis, Langkah Nyata DISUKA Menuju Optimalisasi Layanan Kesehatan

Dani menambahkan, pemungutan zakat harus sesuai dengan aturan, dan tidak bisa disamaratakan untuk semua tingkatan pendapatan ASN. Jadi, kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak memberatkan ASN yang penghasilannya belum mencukupi nisab.

"Dalam artian terkait persoalan ini, sangat penting kebijakan yang lebih berkeadilan dan mendukung hak ASN," ujar Dani.

Lebih lanjut Dani mengemukakan, dengan penyesuaian maka zakat diambil hanya dari mereka yang sudah layak dan mampu, sementara ASN yang belum mencapai nisab tidak merasa terbebani. 

Kategori :