KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- KPU Bengkulu Utara melalui jajaran PPK di tingkat kecamatan memastikan.
Bahwa masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih pada hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang dengan empat kategori yang sudah ditentukan masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya.
Empat kategori pindah memilih yang masih dibuka atau diperbolehkan itu diantaranya masyarakat dengan kategori bertugas di tempat lain.
Juga, sedang menjalani rawat inap (sakit, Red), tertimpa bencana dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
BACA JUGA:Cek DPT Online, Ingin Pindah Memilih Bisa Diurus Mulai Sekarang
BACA JUGA:Kesbangpol Pastikan Situasi Aman Selama Kampanye Pilkada 2024
Sesuai aturan yang ada, keempat kategori ini masih bisa di urus oleh masyarakat hingga H-7 Pencoblosan atau tanggal 20 November 2024.
"Sisa empat kategori ini yang masih bisa di urus oleh masyarakat yang ingin pindah memilih," ujar Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-Iraqi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Proses pengurusan pindah memilih untuk empat kategori ini di jelaskan oleh Ihsan, dapat di urus oleh masyarakat dengan berkoordinasi dengan sekretariat PPS di wilayah asal dan melapor atau mendatangi sekretariat PPS di wilayah yang akan dituju.
"Selain itu, bagi yang pindah tugas harus disertai bukti surat tugas, berikut keterangan pendukung bagi tiga kategori lainnya.
Jika semuanya sudah lengkap silahkan berkoordinasi dengan PPS di wilayah asal dan melapor atau berkoordinasi dengan PPS di wilayah yang akan dituju.
BACA JUGA:Membaca Kans Mutasi Pejabat Pasca Pilkada
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Latihan Penanganan Kerusuhan Massa Pasca Pilkada
Dan ini masih kita tunggu sampai H-7 Pencoblosan," tandasnya.
Selebihnya, Ihsan menambahkan, bahwa untuk proses pindah memilih dengan sembilan kategori sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 28 Oktober 2024.