Dugaan MP Tak Penuhi Unsur, Pelapor Isyaratkan Lapor DKPP

Senin 28 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Laporan dugaan praktik Money Politics (MP) yang dilaporkan warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, disimpulkan tidak memenuhi usur pidana Pemilu. 

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 28 Oktober 2024.

"Setelah melakukan pengkajian dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan praktik money politics tersebut, kita menyimpulkan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu," ungkap Eko.

Kesimpulan itu, lanjut Eko, tentunya melalui pembahasan yang panjang bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Masih Dalami Dugaan Money Politics

BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada

"Banyak yang menjadi dasar ataupun pertimbangan kita memutuskan kesimpulan tersebut. Diantaranya dari pemeriksaan atau pengkajian, alat bukti dan keterangan saksi memang tidak memenuhi," kata Eko.

Menurut Eko, kesimpulan ini sudah disampaikannya kepada masing-masing pihak bersangkutan. Dengan kesimpulan ini maka sesuai Peraturan Bawaslu, dugaan tersebut berhenti sampai di sini.

"Mekanisme Perbawaslunya memang demikian. Jadi laporan dugaan itu tidak bisa lagi dilanjutkan," ujar Eko.

Sementara itu, Pelapor melalui kuasa hukum, Ana Tasia Pase mengaku bingung atas tindaklanjut Bawaslu, yang menyimpulkan laporan kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Laporan Dugaan MP Dilengkapi, Rohidin: Kita Siap Berikan Klarifikasi

"Apalagi terkait laporan dugaan ini, kita sudah menghadirkan dua saksi yang menerima uang tersebut. Tapi, saat pemeriksaan Tim GAKKUMDU menilai salah satu saksi tidak berkompeten, karena tidak berada di lokasi kejadian," beber Ana.

Kemudian, sambung Ana, juga dinilai tidak berkaitan, lantaran tidak ada dalam video yang dijadikan alat bukti. Padahal tindak pidana itukan, bukan dilihat ada tidaknya di dalam video. Tapi benar tidaknya menerima uang.

"Satu saksi yang kita hadirkan, sempat mengaku berada di tempat kejadian. Tapi lagi-lagi dibantah, karena tidak terlihat jelas di dalam video," sesal Ana.

Kategori :